HADITS MUNQATI’ : Kata Al-Inqita' (terputus) berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa bererti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita' merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita' adalah lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebahagian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeza pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbezaan yang ketara. Menurut kami, hal ini kerana berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.
Definisi Munqati' yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
"Hadits Munqati adalah setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, mahupun disandarkan kepada yang lain."
Hadits yang tidak bersambung sanadnya adalah hadits yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:
”Setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadaannya adalah termasuk Hadits Munqati' (terputus) persambungannya."
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadits. Imam An-Nawawi berkata,
"Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddits lainnya". Dengan demikian, hadits munqati' merupakan suatu judul yang umum yang mencakupi segala macam hadits yang terputus sanadnya.
Adapun ahli hadits Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:
"Hadits Munqati adalah hadits yang gugur salah seorang perawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahawa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
Definisi ini menjadikan hadits munqati' berbeza dengan hadits-hadits yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan "Salah seorang rawinya" defnisi ini tidak mencakupi hadits mu'dal; dengan kata-kata, "Sebelum sahabat" definisi ini tidak mencakup hadits mursal; dan dengan penjelasan kata-kata "Tidak pada awal sanad" definisi ini tidak mencakup hadits muallaq.
Definisi Munqati' yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
"Hadits Munqati adalah setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, mahupun disandarkan kepada yang lain."
Hadits yang tidak bersambung sanadnya adalah hadits yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:
”Setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadaannya adalah termasuk Hadits Munqati' (terputus) persambungannya."
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadits. Imam An-Nawawi berkata,
"Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddits lainnya". Dengan demikian, hadits munqati' merupakan suatu judul yang umum yang mencakupi segala macam hadits yang terputus sanadnya.
Adapun ahli hadits Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:
"Hadits Munqati adalah hadits yang gugur salah seorang perawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahawa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
Definisi ini menjadikan hadits munqati' berbeza dengan hadits-hadits yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan "Salah seorang rawinya" defnisi ini tidak mencakupi hadits mu'dal; dengan kata-kata, "Sebelum sahabat" definisi ini tidak mencakup hadits mursal; dan dengan penjelasan kata-kata "Tidak pada awal sanad" definisi ini tidak mencakup hadits muallaq.
CONTOH HADITS MUNQATI'
No comments:
Post a Comment